a Berijazah paling rendah S-1/D-4 /S-2 atau yang sederajat; b. Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan
Militeryang jabatannya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan atasan yang: a. memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi; atau : b. memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan penunjukan lebih tinggi daripada jabatan lainnya. Pasal 14
c Bagi Auditor yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Auditor yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah satu tahun dalam jabatannya dan rnemenuhi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan tersebut. 4.Persyaratanyang harus dipenuhi untuk pegawai yang akan melanjutkan pendidikan di luar kedinasan, yaitu: 1. Bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS; 2. Memiliki pangkat paling rendah: Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII, Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke
Formasipegawai yang selanjutnya disebut formasi, adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai dalam lingkup Yayasan "Sanata Dharma" Yogyakarta yang adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada seorang pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. K e s e t i a
tJAdqN. 419 440 472 247 124 327 70 98 485