Berikutini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online: 1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4.
CaraValidasi PPH online dengan eBPHTB. Bagi kalian yang ingin melakuakan proses validasi pph secara online dengan layanan eBPHTB namun kalain belum tahu dengan caranya kalian bisa simak berikut ini: Pertama kalian login di https://www.pajak.go.id. Kemudian pilih layanan pada menu dshboard pilih menu layanan.
1 Masuk ke laman OnlinePajak, login menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki akun OnlinePajak, daftar sekarang. 2) Pilih e-Bupot PPh 23/26. 3) Pilih tab "Bukti Potong", kemudian klik "Periode" dan pilih nomor bukti potong yang akan Anda batalkan, kemudian klik "Pilih Opsi".
JAKARTA DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran bagi wajib pajak yang terkendala ketika ingin melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) di DJP Online. Dalam akun Twitter @ kring_pajak, DJP mendapat pertanyaan dari salah satu warganet perihal adanya kendala ketika ingin memvalidasi NIK.
Namunsebelum memulai lapor pajak, pastikan Anda sudah punya akun DJP Online dan mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini. Namun, jika sudah punya akun EFIN, Anda bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Lalu, ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
cXcJI. 453 251 401 295 372 198 445 323 199
cara input pph 23 di djp online